Rabu, 15 September 2021
REGULASI TERBARU TENTANG PENGELOLAAN PERHUTANAN SOSIAL
Seiring dengan implementasi Undang-undang Cipta Kerja Bidang Kehutanan , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan regulasi/kebijakan dalam pengelolaan perhutanan sosial melalui P.9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, sekaligus merevisi regulasi sebelumnya P.83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial, hal tersebut dimaksudkan lebih kepada penjaminan kepastian hukum dalam kegiatan masyarakat dalam ikut serta pengelolaan kawasan hutan. Bagi kelompok masyarakat yang akan berproses memperoleh ijin/kepastian hukum dalam pengelolaan hutan setelah diterbitkan P.9 Tahun 2021 ini akan berlaku, sehingga harus menata ulang kembali untuk ketentuan, persyaratan, hak dan kewajibannya. Hasil dari diskusi dalam webiner tingkat internal pada Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V yang dilaksanakan pada tanggal 1 September 2021 ada berberapa kesimpulan perbedaan dalam regulasi sebelumnya pada : (1). Status penetapan pengelolaan kawasan, (2) Status pengelolaan pada bentuk-bentuk pengelolaan perhutanan sosial. Mudah-mudahan regulasi ini akan diikuti petunjuk pelaksanaan sehingga dapat menajadi pedoman semua pihak dalam kepastian pengelolaan kawasan, harapan adalah terwujudnya kelangsungan, kelestarian kawasan hutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Bagi pemerhati lingkungan yang terpenting adalah perlunya sangsi-sangsi bagi pengelola kawasan yang tidak mematuhi ketentuan yang berlaku sehingga menjamin kepastian keberlangsungan kawasan hutan bagi kepentingan yang lebih luas, tidak hanya sekedar kepentingan ekonomi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PENDAMPINGAN PENYULUH KEHUTANAN DALAM BUDIDAYA JAMUR TIRAM DI KTH TUNAS MUDA DESA CAWET WATUKUMPUL PEMALANG
Kegiatan Pendampingan oleh : Sulistiyanto, S.ST Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V DLHK Provinsi Jawa Tengah P...

-
SIMLUH Sistem Informasi Manajemen Penyuluhan, seiring dengan perkembangan informasi dan teknologi saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup ...
-
Konservasi Kupu-kupu Sebagimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabat...
-
Pengenalan Jenis-Jenis Burung di Kawasan Cagar Alam Telaga Ranjeng Kecamatan Paguyangan Kabupaten Brebes Oleh : Dhifa Maranan...
-
Dalam kerangka membangun sinergitas dan silaturahmi pembangunan kehutanan secara luas , Cabang Dinas Kehuatanan Wilayah V, Dinas Lingkunga...
-
Curug Bengkawah Dalam rangka pemberdayaan masyarakat pada daerah penyangga Kawasan Konservasi Cagar Alam Curug Bengkawah yang terletak di ...
-
R AMAH LINGKUNGAN SEBUAH TEROBOSAN BARU Dalam menjalankan fungsinya sebagai Penyuluh Kehutanan di era globalisasi perlunya upaya kongkrit ...
-
Produk minyak sereh dari KTH Gunung Gajah Lestari....dijamin murni tanpa campuran...... Khasiat minyak sereh antara lain : 1. Menghalau sera...
-
HUTAN, eh, nasib-mu tak sebagus impian dan dongen-dongen orang tua kita menjelang tidur, lebat, kelam, menakutkan, banyak binatang buas......
-
PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA pelaku di bidang kehutanan perlu diupgrade dengan kegiatan Gelar Teknologi, Giat ini dilakukan ...
-
Salah satu bentuk KAMPANYE di Penyuluhan Kehutanan adalah melaksanakan giat Kemah Konservasi, Inisasi dan kolaborasi antara Cabang Dinas K...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar