Halaman

Tampilkan postingan dengan label Menyusun instrumen potensi wilayah bagi fungsional penyuluh kehutanan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Menyusun instrumen potensi wilayah bagi fungsional penyuluh kehutanan. Tampilkan semua postingan

Kamis, 08 Juli 2021

Bagaimana menyusun instrumen potensi wilayah bagi fungsional penyuluh kehutanan

Konservasi Kupu-kupu

Sebagimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.36/Menlhk-Setjen/2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan dan Angka Kreditnya . Bagi jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan Ahli Muda dapat melakukan tugasnya untuk menyusun intrumen potensi wilayah, berikut contoh bagimana menyusun instrumen tersebut, semoga bermanfaat untuk menyusun tersebut.

 

PENDAMPINGAN PENYULUH KEHUTANAN DALAM BUDIDAYA JAMUR TIRAM DI KTH TUNAS MUDA DESA CAWET WATUKUMPUL PEMALANG

  Kegiatan Pendampingan oleh :  Sulistiyanto, S.ST Penyuluh Kehutanan Ahli Muda Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V DLHK Provinsi Jawa Tengah P...